Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1958 Tentang Penetapan Presentase dari Penerimaan Beberapa Pajak Negara untuk Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1958
TentangPENETAPAN PRESENTASE DARI PENERIMAAN BEBERAPA PAJAK NEGARA UNTUK DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan1552
Tanggal Pengundangan03 Desember 1958
Pejabat Pengundangan