Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 21 |
Nomor Tambahan | 1205 |
Tanggal Pengundangan | 03 Januari 1957 |
Pejabat Pengundangan |