Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1955
TentangCARA CENTRAAL RUBBER FONDS TERMAKSUD DALAM "CENTRAAL RUBBER FONDS ORDONNANTIE 1948" MELAKSANAKAN TUGASNYA TERMAKSUD DALAM PASAL 2 ORDONANSI TERSEBUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan786
Tanggal Pengundangan04 Juli 1955
Pejabat Pengundangan