Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 Tentang Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1952
TentangPENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan