Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1951
TentangTUGAS DEWAN DAN BIRO REKONSTRUKSI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan