Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 Tentang Usaha Wisata Agro Hortikultura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor110
Tahun2015
TentangUSAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3927
Jumlah diDownload256
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan332
Nomor Tambahan5800
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan