Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2018
TentangTata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan6196
Tanggal Pengundangan11 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum