Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang Telah Mencapai Usia 70 (tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih
| Tahun Pengundangan | 1978 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Maret 1978 |
| Pejabat Pengundangan |