Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang Telah Mencapai Usia 70 (tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1978
TentangPENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUHPULUH) TAHUN ATAU LEBIH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1978
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 1978
Pejabat Pengundangan