Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/gaji Kehormatan/uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1977
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1977
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Januari 1977
Pejabat Pengundangan