Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai dan Penjabat Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1974
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI DAN PENJABAT NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan