Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Pengertian Istilah "lumbung Desa" Termaksud dalam "rijst-ordonnantie 1948"
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENGERTIAN ISTILAH "LUMBUNG DESA" TERMAKSUD DALAM "RIJST-ORDONNANTIE 1948" |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |