Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Pengertian Istilah "lumbung Desa" Termaksud dalam "rijst-ordonnantie 1948"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1959
TentangPENGERTIAN ISTILAH "LUMBUNG DESA" TERMAKSUD DALAM "RIJST-ORDONNANTIE 1948"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan