Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan Yangberhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 17 |
Nomor Tambahan | 367 |
Tanggal Pengundangan | 02 Desember 1953 |
Pejabat Pengundangan |