Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan Yangberhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1953
TentangPEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN PEMBENTUKAN DAERAH TERSEBUT SEBAGAI DAERAH YANG BERSIFAT SATUAN KENEGARAAN YANGBERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan367
Tanggal Pengundangan02 Desember 1953
Pejabat Pengundangan