Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan Yangberhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
| Tahun Pengundangan | 1953 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 17 |
| Nomor Tambahan | 367 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Desember 1953 |
| Pejabat Pengundangan |