Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Hukuman Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1952
TentangHUKUMAN JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan