Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1950 Tentang Menghapuskan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Enclave-enclave Kasunanan dan Mangkunegaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1950
TentangMENGHAPUSKAN PEMERINTAHAN MILITER DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN ENCLAVE-ENCLAVE KASUNANAN DAN MANGKUNEGARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan