Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 Tentang Sumpah Jabatan Notaris

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1949
TentangSUMPAH JABATAN NOTARIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum