Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara "pelayaran Nasional Indonesia"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun1961
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan