Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor100
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9602
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan