Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
| Tahun Pengundangan | 2002 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 29 |
| Nomor Tambahan | 4190 |
| Tanggal Pengundangan | 17 April 2002 |
| Pejabat Pengundangan |