Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2002
TentangTARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan4190
Tanggal Pengundangan17 April 2002
Pejabat Pengundangan