Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Uu 5-1992 Tentang Benda Cagar Budaya
| Tahun Pengundangan | 1993 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 14 |
| Nomor Tambahan | 3516 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Desember 1993 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya