Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Uu 5-1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1993
TentangPELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1993
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan3516
Tanggal Pengundangan02 Desember 1993
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum