PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1991 |
Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1991 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Agustus 1991 |
Pejabat Pengundangan |