Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 1977 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 14 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Januari 1977 |
| Pejabat Pengundangan |