Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 1977 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 14 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Januari 1977 |
Pejabat Pengundangan |