Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1975
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1975
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 1975
Pejabat Pengundangan