Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) "kodja" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1972
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) "KODJA" MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan