Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 Tentang Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri yang Diperhentikan Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1949
TentangPEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG DIPERHENTIKAN SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan