Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan5489
Tanggal Pengundangan11 Januari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum