Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pp 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 2000 |
Tentang | PERUBAHAN PP 98-1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA RI KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Januari 2000 |
Pejabat yang Menetapkan | ABDURRAHMAN WAHID |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (persero), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Jawatan (perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Pp 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (rups) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Pp 48-2000 |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 2896 |
Jumlah diDownload | 59 |
Tahun Pengundangan | 2000 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 5 |
Nomor Tambahan | 3924 |
Tanggal Pengundangan | 26 Januari 2000 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (persero), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Jawatan (perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Pp 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (rups) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Pp 48-2000
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (rups) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Pp 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (rups) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara