Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Tahun Pengundangan | 1978 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Oktober 1978 |
Pejabat Pengundangan |