Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Nomor2
Tahun2025
TentangPENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanMAMAN ABDURRAHMAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat46
Jumlah diDownload37
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan628
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA