Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2025
TentangTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanE. AMINUDIN AZIZ
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat17
Jumlah diDownload26
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan648
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA