Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PERPUSTAKAAN NASIONAL |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4328 |
| Jumlah diDownload | 405 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1457 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional