Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional Mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor10
Tahun2022
TentangPENCABUTAN 9 (SEMBILAN) PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL MENGENAI INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1170
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 November 2022
Pejabat Pengundangan