Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun2024
TentangPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat490
Jumlah diDownload348
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan191
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO