Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun2007
TentangPENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6891
Jumlah diDownload153