Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore On The Promotion and Protection of Investments)
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 215 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 September 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional