Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore On The Promotion and Protection of Investments)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor97
Tahun2020
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 September 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4429
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan215
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum