Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007 Tentang Perubahan Perpres 40-2005 Tentang Staf Khusus Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor97
Tahun2007
TentangPERUBAHAN PERPRES 40-2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8972
Jumlah diDownload163