Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana Telah diizinkan Oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia utara) untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan keperluan Perpajakan (agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of Bermuda (as authorized by The Government of The United Kingdom of Great britain and Northern Ireland) For The Exchange of Information relating to Tax Matters)
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 211 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional