Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor94
Tahun2015
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4156
Jumlah diDownload208
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan203
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan