Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor93
Tahun2016
TentangHonorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10130
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan246
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum