Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 246 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan