Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Asean Comprehensive Invesment Agreement Protokol to untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun2015
TentangPENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESMENT AGREEMENT PROTOKOL TO UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3762
Jumlah diDownload189
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan