Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor91
Tahun2015
TentangDEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10110
Jumlah diDownload223
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan184
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan