Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Air Services Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India (persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor90
Tahun2020
TentangPENGESAHAN AIR SERVICES AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA (PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1664
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan207
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum