Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor90
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9228
Jumlah diDownload206
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan177
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum