Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor90
Tahun2015
TentangHONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat846
Jumlah diDownload190
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan183
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan