Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011 Tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor90
Tahun2011
TentangHAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7890
Jumlah diDownload170