Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus Pt Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2012
TentangPENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI SEKRETARIS NEGARA, MENTERI KEUANGAN, DAN JAKSA AGUNG UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA TERKAIT KASUS PT BANK CENTURY, TBK., YANG BERADA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Januari 2012
Pejabat Pengundangan