PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2008
Perubahan Kedua Perpres 40-2005 Tentang Staf Khusus Presiden
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA PERPRES 40-2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Februari 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |