Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Perpres 40-2005 Tentang Staf Khusus Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEDUA PERPRES 40-2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum