Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1960
TentangPENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERKEDUDUKAN PELAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan