Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1960
TentangPENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERKEDUDUKAN PELAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 1960
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10212
Jumlah diDownload34