Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor88
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat37
Jumlah diDownload31
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan136
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Agustus 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI