Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia