Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Negara Qatar Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Goverment of The Republik of Indonesia and The Goverment of The State of Qatar For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income)
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 114 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Maret 2007 |
Pejabat Pengundangan |